VIVAnews - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta content provider, PT Colibri Networks, menarik laporan polisi mengenai pencemaran nama baik terhadap konsumennya.
"Kalau dilihat dari trendnya sejak kasus Prita, ini ada semacam penyakit pengusaha. Dia (pengusaha) akan menyerang konsumen dengan gugatan nama baik." kata Tulus Abadi saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2011.
Menurut Tulus, tuntutan balik yang dilakukan pengusaha agar konsumen menarik laporannya, semacam perang psikologis yang dilakukan pengusaha agar konsumen menjadi takut.
Terkait hal ini, Tulus menyarankan kepada konsumen agar tidak takut melapor jika memang merasa dirugikan. Meski akan terjadi perang psikologi, sepanjang laporan konsumen faktual tidak perlu takut.
Content provider, PT Colibri Networks, melaporkan Mochmmad Feri Kuntoro, dengan dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah terhadap penyedia konten.
Laporan tersebut di buat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1565/B/x/2011/PMJ/ Res Jaksel pada tanggal 6 Oktober 2011. Menurut kuasa hukum perusahaan konten itu, Andri W Kusuma, bahwa perusahaanya tidak pernah melakukan pencurian pulsa seperti yang dilaporkan Feri beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ada penumpang gelap dalam kasus ini, kalau kami hanya menyediakan konten jika pelanggan melakukan register terhadap SMS yang diberikan, dan pasti ada harga di sana tidak mungkin terpotong jika pelanggan tidak melakukan register," ujar Andri saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya, korban sedot pulsa, Mochammad Feri Kuntoro melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh konten provider 913* ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika sms konten masuk ke handphonenya.
SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga Oktober saat ini belum bisa di Unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan setiap bulan mencapai Rp60 ribu dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.
Kasus ini masih ditelusuri penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo, operator dan pihak content provider untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus ini. • VIVAnews
|