JAKARTA - Mabes Polri hingga kini masih belum
berani menetapkan aktor utama kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menyeret nama bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
kini menjadi petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Status
tersangka baru dijatuhkan kepada pihak MK, yakni Zainal Arifin Hoesein
dan Masyhuri Hasan. Dalam hal ini Polri dianggap tidak berani menetapkan
tersangka utama, namun hanya sebatas menindak tersangka di level dasar.
"Polisi
tahu apa yang harus dilakukan, cuma tidak mau melakukan. Kan sudah
jelas hasil panja pemilu," ujar anggota komisi II DPR, Akbar Faisal usai
menghadiri peluncuran buku 'Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan
Keadilan' di Aula Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Kamis
(15/9/2011).
Politikus Partai Hanura itu mengaku tak heran jika Polri segan bertindak, lantaran kasus ini melibatkan tokoh partai penguasa.
"Kita wajar kalau ini ada kepentingan salah satu partai," tutupnya.
(ded)