Tersangka suap Kemenpora, Wafid Muharram (ANTARA/ Reno Esnir)
VIVAnews - Tersangka suap proyek wisma atlet
SEA Games, Wafid Muharram, menegaskan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi
Mallarangeng, mengetahui mengenai pengumpulan dana talangan.
"Pak
Wafid sudah menyampaikan karena dana APBN belum turun, maka untuk
pelaksanaan proyek SEA Games akan menggunakan dana talangan terlebih
dahulu," kata pengacara Wafid, Erman Umar, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 31 Mei 2011.
Menurut
dia, pemberitahuan tersebut disampaikan Wafid saat rapat evaluasi
dengan Menpora sebelum dia ditangkap KPK. "Jadi tidak mungkin menteri
tidak tahu. Dia mengetahui adanya dana talangan," ujarnya. "Dibutuhkan
minimal Rp6 miliar."
Dana talangan yang dimaksud adalah uang
sejumlah ribuan dolar yang ditemukan KPK saat menangkap Wafid. Selain
menemukan cek senilai Rp3,2 miliar, KPK juga menemukan uang dalam amplop
Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.370, dan 1.955 euro di kantor Wafid.
Menurut
Erman, dana yang ditemukan KPK itu merupakan pinjaman dari Mindo
Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha
Indah. "Pak Wafid tugasnya mencari sumber dana itu," ujarnya.
Andi
Mallarangeng usai diperiksa KPK membantah soal adanya dana talangan
untuk pelaksanaan SEA Games. "Saya tidak pernah dilapori. Itu juga bukan
kebijakan kementerian," kata Andi usai pemeriksaan di Gedung KPK, 31
Mei 2011.
Andi juga membantah telah melaporkan soal adanya
indikasi suap dalam pembangunan Wisma Atlet. "Bukan saya, saya juga
terkejut. Karena tiba-tiba ada KPK mendatangi kantor saya," ucap Andi.
Dia
diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menpora. KPK
mencecar Andi dengan sejumlah pertanyaan terkait penganggaran Wisma
Atlet. "Seputar tanggung jawab saya sebagai Menpora. Terutama mengenai
penganggaran pembangunan Wisma Atlet," jelas Andi. • VIVAnews
|