Ilustrasi. Wordpress.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan
tarif tol di berbagai daerah. Keputusan ini diambil, setelah
diumumkannya indeks harga konsumen (IHK/inflasi) Regional, oleh Badan
Pusat Statistik (BPS).
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto
mengatakan, besarnya tarif awal dan penyesuaian tarif tol telah
ditetapkan oleh peraturan menteri dalam UU Nomor 38/2004 pasal 48 dan PP
No 15/2005 pasal 68 ayat (3).
"Besarnya tarif awal ditetapkan
pada saat penandatanganan Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) dan
dilakukan penyesuaian per dua tahun diatud dalam PPJT antara pemerintah
dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ungkap Djoko dalam konfrensi pers di
Kantornya, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Berikut adalah tarif tol di sejumlah dareah setelah adanya keputusan tersebut.
Bogor-Ciawi dari Rp6.500 naik jadi Rp7.000.
Jakarta-Tangerang dari Rp4.000 naik jadi Rp4.500.
Dalam Kota Jakarta dari RpRp6.500 jadi Rp7.000.
Lingkar Luar Jakarta dari Rp7.000 naik jadi Rp7.500.
Padalarang-Cileunyi dari Rp6.500 naik jadi Rp7.000.
Semarang Seksi A, B, C tetap Rp2.000.
Surabaya-Gempol (Waru-Porong) dari Rp3.000 naik jadi Rp3.500.
Paliman-Kanci dari Rp8.500 naik jadi Rp9.000.
Cikampek-Purwakarta-Padalarang dari Rp27.500 naik jadi Rp29.500.
Belawan-Medan-Tj Marowa dari Rp5.000 naik jadi Rp5.500.
Serpong-Pondok Aren dari Rp4.000 naik jadi Rp4.500.
Tangerang-Merak dari Rp28.500 naik jadi Rp31.000.
Ujung Pandang Tahap I dan II Tetap Rp2.500.
Pondok Aren-Ulujami dari Rp2.000 naik jadi Rp2.500.
(mrt) (rhs)