Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 20.04.2024, 8:27:03 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » October » 26 » Tak Laporkan LHKPN, DPR Harus Rancang Pemberian Sanksi Taufik Hidayat - Okezone
9:48:22 AM
Tak Laporkan LHKPN, DPR Harus Rancang Pemberian Sanksi Taufik Hidayat - Okezone














JAKARTA- Banyaknya pejabat negara yang tidak
menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
dikarenakan tidak adanya sanksi yang mengikat.

 

Menurut pengamat hukum pidana Unpad, Yesmil Anwar, sudah saatnya
Undang-Undang Tipikor memberikan sanksi bagi penyelenggara negara yang
tidak melaporkan LHKPN.

 

"Harus ada tindak lanjut jika ada penyelenggara negara yang tidak
melaporkan LHKPN dengan adanya sanksi," kata Yesmil saat dihubungi Okezone, Selasa (25/10/2011).

 

Yesmil mengatakan jika dianggap aturan tersebut melanggar hak asasi
manusia adalah salah. Sebab setiap penyelenggara negara harus
mendapatkan pengasilannya dari cara yang halal.

 

"Kadang aturan itu danggap terlalu keras dan melanggar HAM. Kalau emang
berhak mendapatakan mata pencaharian tapi harus dengan cara yang halal,"
tambahnya.

 

Sudah seharusnya anggota Komisi III DPR sudah seharusnya melakukan
revisi UU Tipikor dengan menerapkan sanksi. Sanksi tersebut berupa
administrasi.

 

"Nanti kalau memang ada ditemukan pelanggaran dan membahayakan negara barau dipidanakan," tandasnya.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 919 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024