YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan
Hamengkubuono X enggan memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengaku masih melakukan kajian tentang
perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Departemen
Kementrian Dalam Negeri saja masih mengkaji, mosok saya suruh jawab, yo
ojo lah,” ucap Sultan di Gedung DPRD DIY sebelum menghadiri rapat
paripurna, Jumat (16/9/2011).
Sultan menegaskan, tidak mau
memberikan komentar tentang wacana perpanjangan kembali masa jabatannya,
sebab pemerintah pusat maupun Komisi II DPR belum menyelesaikan RUUK
DIY menjadi undang-undang.
"Saya belum mau komentar, saya belum
menerima surat kok. Kementrian Dalam Negeri saja belum jawab itu
(perpanjangan tiga tahun hingga 2014), masih menelaah, dikaji lagi.
Kalau saya menanggapi kan keliru,” ulasnya.
Sultan menjelaskan
dirinya baru akan memberikan tanggapan setelah ada jawaban resmi dari
pemerintah pusat. Raja Kraton Yogyakarta ini khawatir jika tergesa-gesa
memberikan statement, justru akan memperkeruh persoalan (RUUK DIY) yang
sudah lama belum selesai.
Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri
masih melakukan kajian tentang perpanjangan masa jabatan Sultan
mengingat undang-undang keistimewaan DIY belum terselesaikan.
"Kan
Oktober ini berakhir, perpanjangan tiga tahun. Pak Sultan itu sudah
lima tahun, diperpanjang lima tahun lagi, kemarin diperpanjang tiga
tahun. Kami masih melakukan telaah, kami belum tentukan,” kata Gamawan
kemarin.
Gamawan berharap jalan keluar seputar peliknya
persoalaan jabatan Gubernur DIY segera terbit. "Karena undang-undang
Yogya belum selesai, dalam waktu dekat ini semoga ada solusi. Sedang
kita lakukan kajian menurut undang-undang,” pungkasnya.
(kem)