Perjanjian sudah diteken 2007 disaksikan Presiden SBY dan PM Lee Hsien Loong.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Kedutaan Besar Singapura di Jakarta
menyatakan perjanjian ekstradisi dan persetujuan kerja sama pertahanan
sudah ditandatangani oleh Singapura dan Indonesia pada 2007.
"Penandatanganan
perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April
2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura
di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu malam, 4 Juni 2011.
Loh mengatakan, Singapura tetap berkomitmen secara penuh untuk
perjanjian tersebut dan sedang menunggu Indonesia meratifikasinya.
Pernyataan Kedubes Singapura itu menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang perjanjian ekstradisi bilateral Singapura dan Indonesia yang menurut Loh "tidak akurat dan misleading".
Sebelumnya, Mahfud mengatakan Singapura kerap menjadi tujuan pelarian
koruptor asal Indonesia. Dia pun meminta pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat membuat agenda khusus untuk merundingkan kembali
perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Semasa menjadi
legislator di Komisi I DPR, Mahfud mengaku pernah menjadikan ekstradisi
sebagai syarat jika Singapura ingin menyewa beberapa pulau di utara,
dekat perbatasan. Saat itu, Singapura ingin menyewa pulau untuk latihan
perang.
"Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu,
yang lari ke sana aman semua," kata Mahfud di kantor PP Muhammadiyah
Jakarta, 2 Juni 2011.
Kondisi ini, menurut Mahfud,
menguntungkan Singapura karena para pelaku korupsi besar akan
mendepositokan uang di negara tersebut. • VIVAnews
|