Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 54 Guests: 54 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 24 » Sidang Perdana Kematian Irzen Octa Digelar Bagus Santosa - Okezone
9:54:06 AM Sidang Perdana Kematian Irzen Octa Digelar Bagus Santosa - Okezone |
JAKARTA - Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Irzen Octa beberapa waktu lalu, digelar hari ini. Sidang perdana kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima terdakwa didakwa dengan Pasal 333 KUHP, yakni merampas kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Adalah Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi, yang akan disidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. "Kita akan hadir secara lengkap," kata Lutfhie Hakim, kuasa kelima orang terdakwa, saat dihubungi, Senin (24/10/2011). Sidang direncakan dimulai pukul 10.00 WIB. "Kami siap mendengarkan persidangan kali ini," jelasnya. Pihaknya, lanjut Lutfhie, juga sudah menyiapkan eksepsi untuk disampaikan pada pekan depan. "Mungkin minggu depan kita akan lakukan eksepsi," tambahnya. Seperti diketahui, Irzen Octa diketahui tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 1063 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|