Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 84 unit barang sitaan
yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Humas Purnama T Sianturi, lewat siaran persnya di Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Dia
menjelaskan, barang milik negara tersebut, berasal dari barang rampasan
negara dan barang gratifikasi yang telah ditetapkan KPK menjadi barang
milik negara.
Adapun 84 barang tersebut, di antaranya adalah jam tangan merek Rolex, kalung, laptop merek Apple, handycam, iPad, iPod, kamera digital, logam mulia, BlackBerry, pakaian lain-lain.
Lelang
tersebut, akan dilakukan pada 11 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB,
bertempat di Aula Prijadi Praptosuhardjo (eks gedung Mahkamah Agung)
Jakarta. Sementara, penjelasan lelang akan dilakukan pada sehari
sebelumnya pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di ruangan yang sama.
Hasil
dari lelang ini, kata dia, akan disetorkan pada kas negara. Bagi
peminat, dapat menguhubungi kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta V bertempat di Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat,
telepon 3340416. (mrt) (rhs)