JAKARTA - Komisi Hukum DPR tidak perlu
meributkan jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan
dipilih pada Oktober mendatang. Hal yang paling penting mencermati
kualitas calon.
"Citra DPR akan semakin buruk jika hanya meributkan persoalan jumlah
calon pimpinan KPK yang akan dipilih, sementara yang menjadi persoalan
pokok yakni sosok yang memiliki integritas justru dikesampingkan,” kata
anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani kepada wartawan,
Kamis (15/9/2011).
Menurutnya, DPR dan Pemerintah bisa merevisi undang-undang ke depan guna
mencari solusi perbedaan penafsiran undang-undang terkait masa jabatan
Ketua KPK Busyro Muqoddas dan calon pimpinan yang akan dipilih.
"Sejak awal jabatan Pak Busyro empat tahun, sudah diputuskan oleh MK dan
undang-undang. Delapan orang yang dikirim pansel itu pas. Masa Pak
Busyro mau dihilangkan," tuturnya,
Kata Yani, DPR justru melanggar hukum bila menyingkirkan Busyro dari
pimpinan KPK. Oleh karena itu, politikus PPP ini sejak awal konsisten
mendukung kebijakan Pansel calon pimpinan KPK yang mengirimkan 8 orang
ke DPR.
Sebelumnya, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Hanura sempat ngotot
meminta pansel menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK. Bila tidak,
Golkar mengancam akan menolak delapan nama capim KPK yang sudah diterima
DPR dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara substansi Undang-Undang KPK, pansel harus mengajukan sepuluh
nama ke kami karenanya kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa
kami tetap meminta 10 nama kepada pansel," kata Wakil Ketua Komisi Hukum
DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin beberapa waktu lalu.
Aziz menjelaskan, dalam Pasal 10 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30
tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa Pansel memilih sepuluh calon
pimpinan KPK untuk diserahkan ke DPR guna dilakukan uji kepatutan dan
kelayakan. Bila ini tidak dipenuhi, Komisi Hukum, sambung Aziz berhak
menolak kedelapan capim KPK.
Ke-delapan calon tersebut berdasarkan peringkat adalah Bambang
Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham
Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.
Secara terpisah, Bambang Soesatyo, Anggota Komisi Hukum DPR dari Golkar
menegaskan pihaknya menolak sistem peringkat yang dibuat oleh Pansel
karena dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Bukan tidak mungkin proses seleksi calon pimpinan KPK sekarang ini
sekadar formalitas, karena formula kepemimpinan baru di KPK sesungguhnya
sudah diplot. Bentuknya, yaitu itu tadi dengan kemasan ranking,”
ujarnya
(abe)