SEJARAH TANDA NOMOR KENDARAAN
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. [sunting] Spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf) Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku. Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI. [sunting] Warna Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. [sunting] Nomor polisi Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta): 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang. 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor. Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3. 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus. 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U -> Jakarta Utara B -> Jakarta Barat P -> Jakarta Pusat S -> Jakarta Selatan T -> Jakarta Timur E -> Depok N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas) C -> Tangerang Kota V -> Tangerang Kota K -> Bekasi F -> Bekasi W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas) Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A -> Sedan / Motor F -> Minibus, Hatchback, City Car J -> Jip dan SUV Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). [sunting] Kode nomor polisi [sunting] Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006. [sunting] Sumatera BL = Nanggroe Aceh Darussalam BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat) BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur) BA = Sumatera Barat BM = Riau BP = Kepulauan Riau BG = Sumatera Selatan BN = Kepulauan Bangka Belitung BE = Lampung BD = Bengkulu BH = Jambi [sunting] Jawa [sunting] DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD) F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[1] [sunting] Jawa Tengah dan DI Yogyakarta G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D) H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y) R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F) AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C) AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V) contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo. [sunting] Jawa Timur L = Kota Surabaya M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2] W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3] AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z) [sunting] Catatan: ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan) ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya) [sunting] Bali dan Nusa Tenggara DK = Bali DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah) EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima) DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao) EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor) ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur) [sunting] Kalimantan KB = Kalimantan Barat DA = Kalimantan Selatan KH = Kalimantan Tengah KT = Kalimantan Timur [sunting] Sulawesi DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro) DM = Gorontalo DN = Sulawesi Tengah DT = Sulawesi Tenggara DD = Sulawesi Selatan DC = Sulawesi Barat [sunting] Maluku dan Papua DE = Maluku DG = Maluku Utara DS = Papua dan Papua Barat [sunting] Tidak digunakan DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) [sunting] Presiden dan pejabat pemerintahan pusat Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia: RI 1: Presiden RI 2: Wakil Presiden RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara) RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara) RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI 8: Ketua Mahkamah Agung RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI 14: Menteri Sekretaris Negara RI 15: Sekretaris Kabinet RI 16: Menteri Dalam Negeri RI 17: Menteri Luar Negeri RI 18: Menteri Pertahanan RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 20: Menteri Keuangan RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 22: Menteri Perindustrian RI 23: Menteri Perdagangan RI 24: Menteri Pertanian RI 25: Menteri Kehutanan RI 26: Menteri Perhubungan RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 29: Menteri Pekerjaan Umum RI 30: Menteri Kesehatan RI 31: Menteri Pendidikan Nasional RI 32: Menteri Sosial RI 33: Menteri Agama RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI 46: Jaksa Agung RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI 52: Wakil Ketua DPR RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49. [sunting] Korps diplomatik dan konsuler Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia: CD 12: Amerika Serikat CD 13: India CD 14: Britania Raya CD 15: Vatikan CD 16: Norwegia CD 17: Pakistan CD 18: Myanmar CD 19: Republik Rakyat Cina CD 20: Swedia CD 21: Arab Saudi CD 22: Thailand CD 23: Mesir CD 24: Perancis CD 25: Filipina CD 26: Australia CD 27: Irak CD 28: Belgia CD 29: Uni Emirat Arab CD 30: Italia CD 31: Swiss CD 32: Jerman CD 33: Sri Lanka CD 34: Denmark CD 35: Kanada CD 36: Brasil CD 37: Rusia CD 38: Afganistan CD 39: Yugoslavia (Serbia ?) CD 40: Republik Ceko CD 41: Finlandia CD 42: Meksiko CD 43: Hongaria CD 44: Polandia CD 45: Iran CD 47: Malaysia CD 48: Turki CD 49: Jepang CD 50: Bulgaria CD 51: Kamboja CD 52: Argentina CD 53: Romania CD 54: Yunani CD 55: Yordania CD 56: Austria CD 57: Suriah CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 59: Selandia Baru CD 60: Belanda CD 61: Yaman CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU) CD 63: Portugal CD 64: Aljazair CD 65: Korea Utara CD 66: Vietnam CD 67: Singapura CD 68: Spanyol CD 69: Bangladesh CD 70: Panama CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 75: Korea Selatan CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 77: Bank Dunia CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF) CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 80: Papua Nugini CD 81: Nigeria CD 82: Chili CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 84: Program Pangan Dunia (WFP) CD 85: Venezuela CD 86: ESCAP CD 87: Kolombia CD 88: Brunei CD 89: UNIC CD 90: IFC CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor CD 97: Palang Merah CD 98: Maroko CD 99: Uni Eropa CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat) CD 101: Tunisia CD 102: Kuwait CD 103: Laos CD 104: Palestina CD 105: Kuba CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO) CD 107: Libya CD 108: Peru CD 109: Slowakia CD 110: Sudan CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan) CD 112: (Utusan) CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR) CD 114: Bosnia-Herzegovina CD 115: Lebanon CD 116: Afrika Selatan CD 117: Kroasia CD 118: Ukraina CD 119: Mali CD 120: Uzbekistan CD 121: Qatar CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA) CD 123: Mozambik CD 124: Kepulauan Marshall
|