Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:24:32 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 74
Guests: 74
Users: 0

Main » 2011 » December » 23 » Ruhut: Kita Harus Hormati Remisi untuk Pollycarpus Kemas Irawan Nurrachman - Okezone
10:20:59 AM
Ruhut: Kita Harus Hormati Remisi untuk Pollycarpus Kemas Irawan Nurrachman - Okezone
Aksi unjuk rasa kasus Munir



JAKARTA - Pemberian remisi yang dilakukan
Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM,
Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, harus dihormati semua pihak.


"Dalam
peralihan dari moratorium ke pengetatan pemberian remisi ditekankan
untuk tiga yakni para koruptor, narkoba, dan terorisme. Jadi kalau Polly
ini kan di luar itu semua, sehingga kita harus hormati keputusan
tersebut,” kata politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada okezone, Jumat (23/12/2011).

Pemberian
ini, lanjut Ruhut, sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM) sudah dangan mengerti akan UU
Pemasyarakat, jadi semua pihak harus menghormatinya,” tandasnya.

Ruhut
melihat, Pollycarpus juga sebagai korban. "Justru seharusnya yang
bongkar adalah siapa yang ada di baliknya. Ini yang harus dibongkar dan
dikerjakan semu pihak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,
Pollycarpus Budihari Prijanto, narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM,
Munir, kembali mendapat potongan masa tahanan karena mendapat Remisi
Hari Natal 2011.

Dengan remisi tersebut, terpidana 20 tahun
penjara itu tahun telah dua kali mendapat diskon hukuman. Pada
Kemerdekaan RI ke-66 17 Agustus lalu, Pollycarpus mendapat remisi hingga
sembilan bulan.


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 912 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  December 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024