JAKARTA - Pemberian remisi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, harus dihormati semua pihak. "Dalam peralihan dari moratorium ke pengetatan pemberian remisi ditekankan untuk tiga yakni para koruptor, narkoba, dan terorisme. Jadi kalau Polly ini kan di luar itu semua, sehingga kita harus hormati keputusan tersebut,” kata politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada okezone, Jumat (23/12/2011).
Pemberian ini, lanjut Ruhut, sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. "Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM) sudah dangan mengerti akan UU Pemasyarakat, jadi semua pihak harus menghormatinya,” tandasnya.
Ruhut melihat, Pollycarpus juga sebagai korban. "Justru seharusnya yang bongkar adalah siapa yang ada di baliknya. Ini yang harus dibongkar dan dikerjakan semu pihak,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pollycarpus Budihari Prijanto, narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, kembali mendapat potongan masa tahanan karena mendapat Remisi Hari Natal 2011.
Dengan remisi tersebut, terpidana 20 tahun penjara itu tahun telah dua kali mendapat diskon hukuman. Pada Kemerdekaan RI ke-66 17 Agustus lalu, Pollycarpus mendapat remisi hingga sembilan bulan.
|