JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) meminta
agar Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan menarik senjata milik
mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (purn) MSY yang diduga mengancam
petugas kemanan Komplek Perumahan Mediterania, Jakarta Utara.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, mengatakan sebagai purnawirawan polisi, MSY tidak berhak memiliki senjata api.
"Propam Mabes Polri harus periksa segera MSY, sebagai purnawirawan dia
tidak berhak untuk memiliki senjata api, karena dia sudah menjadi sipil
sama seperti kita,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada okezone, Selasa (20/12/2011).
MSY, kata Neta tidak pantas melakukan aksi mengancam dengan senjata
terhadap warga sipil. Apalagi, sebagai purnawirawan polisi seharusnya
memberi contoh yang baik di lingkungannya.
"Sebagai purnawirawan jendarl saja seperti itu, bagaimana oknum polisi
yang masih aktif ? Dia harus segera diperiksa secepatnya, kalau tidak
masyarakat akan melihat ini sebagai preseden yang buruk,” tegasnya.