JAKARTA - Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka Panji Gumilang.
"Kita sudah limpahkan minggu kemarin. Kasusnya berkasnya sudah dikirim
ke kejaksaan dua minggu lalu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton
Bachrul Alam, Kamis (15/9/2011).
Anton menambahkan, pihaknya tinggal menunggu sikap kejaksaan apakah
berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) atau ada yang perlu
ditambahkan. "Kita tinggal tunggu kejaksaan,"
Lalu bagaimana soal dugaan tindak makar oleh Panji Gumilang?
"Nanti koordinasi dengan Ditreskrim sana (Polda Jateng) ya," tandasnya.
Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan
pemalsuan surat kepengurusan yayasan yang dilaporkan eks Menteri
Peningkatan Produksi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) Imam
Supriyanto.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga menetapkannya sebagai tersangka
dalama kasus makar oleh NII pada 6 Agustus lalu. Dalam penyidikan, Panji
terbukti sebagai komando tertinggi dari pergerakan enam tersangka NII
yang telah ditangkap sebelumnya. Keenam terangka saat ini masih
menjalani proses persidangan di PN Semarang.
(abe)