JAKARTA - Mabes Polri telah
mengirim berkas tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi atas
nama Zainal Arifin Hoesein ke Kejaksaan. Zainal merupakan mantan
panitera MK.
"MK juga sudah dikirim ke kejaksaan. Kita sedang menunggu dalam 2
minggu, untuk tersangka Zainal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton
Bachrul Alam, Kamis (15/9/2011).
Sebelumnya Zainal dijadikan tersangka karena diduga turut serta dalam
kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112
tentang hasil suara pemilihan legislatif Dapil I Sulawesi Selatan. Dia
dijerat pasal 263 KUHP jo 55 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat.
Selain Zainal, polisi juga telah menetapkan mantan Juru Panggil MK
Masyhuri Hasan sebagai tersangka lebih dulu. Dengan demikian sudah ada
dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
(abe)