KALTIM - Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Tiga tersangka tersebut adalah YS, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, ST pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka.
Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim juga memeriksa 57 saksi termasuk saksi ahli.
Sementara
untuk terus melakukan penyelidikan, polisi juga akan memanggil sejumlah
saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah
Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (Undip).
Kapolda Kaltim
Irjen Pol Bambang Widaryatmo mengatakan tiga tersangka tersebut akan
dikenakan pasal unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan
luka-luka.
"Kami akan meruntut penyelidikan ke penyidikan mulai
dari rencana didirikannya jembatan pada tahun 1995 sampai runtuhnya
jembatan," kata Bambang di Polda Kaltim, Sabtu (31/12/2011).
Diakui
Bambang untuk mengungkap kasus ini cukup rumit dan sulit karena banyak
saksi yang enggan untuk berbicara di samping adanya saksi kunci yang
meninggal dalam kejadian tersebut.
"Dokumen yang ada juga hilang, sehingga dalam pengungkapannya perlu dicari barang buktinya," pungkasnya.