Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan tersangka M Rasyid Amirullah Rajasa. Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu tiba di pengadilan pukul 09.50 WIB, Kamis 14 Februari 2013. Dia didampingi sang ibu, Oktinawati Ulfa Dariah. Begitu tiba, Rasyid yang mengenakan kemeja warna biru muda langsung dibawa ke ruang tunggu sidang. Saat ini dia sudah berada di ruang sidang.
Sidang Rasyid akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Soeharjono. Sidang ini mendapat pengawalan ketat kepolisian. Sekitar 70 anggota polisi berjaga mulai dari pintu masuk pengadilan hingga ruang utama yang menjadi tempat berlangsungnya sidang Rasyid. Tampak beberapa kerabat Rasyid turut hadir untuk menyaksikan sidang pembacaan dakwaan ini. Mereka sudah berkumpul di dalam ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, 1 Januari lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. Akibatnya, dua penumpang Luxio meregang nyawa, dan beberapa luka.
Rasyid dikenakan Pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 tentang berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (umi)
|