Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 31.12.2024, 1:13:12 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 3
Guests: 3
Users: 0

Main » 2013 » February » 14 » Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Rasyid Rajasa
11:43:28 AM
Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Rasyid Rajasa
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, tiba di <br /> Ditlantas Polda Metro Jaya
Tersangka kasus kecelakaan di Tol
Jagorawi, Rasyid Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya

(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)






VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana
kasus kecelakaan maut dengan tersangka M Rasyid Amirullah Rajasa. Putra
Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu tiba di pengadilan pukul 09.50 WIB,
Kamis 14 Februari 2013.


Dia didampingi sang ibu,
Oktinawati Ulfa Dariah. Begitu tiba, Rasyid yang mengenakan kemeja warna
biru muda langsung dibawa ke ruang tunggu sidang. Saat ini dia sudah
berada di ruang sidang.

Sidang Rasyid akan dipimpin langsung oleh
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Soeharjono. Sidang ini mendapat
pengawalan ketat kepolisian. Sekitar 70 anggota polisi berjaga mulai
dari pintu masuk pengadilan hingga ruang utama yang menjadi tempat
berlangsungnya sidang Rasyid.


Tampak beberapa kerabat
Rasyid turut hadir untuk menyaksikan sidang pembacaan dakwaan ini.
Mereka sudah berkumpul di dalam ruang sidang.

Seperti diberitakan
sebelumnya, BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu
Luxio F 1622 CY, 1 Januari lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Km 3+350 Tol
Jagorawi arah Bogor. Akibatnya, dua penumpang Luxio meregang nyawa, dan
beberapa luka.

Rasyid dikenakan Pasal 283, 287 Undang-undang Lalu
Lintas Tahun 2009 tentang berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal
310 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (umi)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 885 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  February 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024