Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:20:44 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » October » 25 » Penilep Uang Staf Nazaruddin Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bagus Santosa - Okezone
8:24:40 AM
Penilep Uang Staf Nazaruddin Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bagus Santosa - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)






Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)




JAKARTA - Sidang vonis Daniel Sinambela tetap
digelar walau tanpa dihadiri kuasa hukum. Kuasa hukum Daniel, Perry
Sitohang dan Komarudin Simanjuntak meninggalkan persidangan sekira pukul
17.30 WIB karena merasa tidak dianggap. Namun Sidang tetap digelar
sekira pukul 18.30 WIB.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh majelis Hakim Mohammad Razzad, majelis hakim dan Aryo Wicaksono sebagai jaksa penuntut umum.

Dalam
sidang ini, Daniel divonis bersalah dan mendapatkan hukuman selama satu
tahun empat bulan dengan terbukti bersalah pada 372 KUHP tentang
Penggelapan uang Rp. 25 Miliar milik Yulianis.

"Menetapkan
terdakwa bersalah pada kasus penggelapanan dan mendapatkan hukuman
penjara 1 tahun 4 bulan," kata Muhammad Razzad, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011) malam.

Perbuatan yang
memberatkan, perbuatan terdakwa adalah merugikan orang lain. Sedangkan
Pertimbangan meringankan karena terdakwa mengikuti persidangan dengan
baik dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Ditemui usai sidang,
Daniel merasa dijebak. Pasalnya saat persidangan berjalan, Yulianis
tidak pernah menghadiri persidangan ini."Bohong itu, dia kan gak pernah
hadir. Ini kan hukuman dunia," katanya.

Terkait vonis yang
didapatkannya, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak keluarga dan
kuasa hukum. "Saya akan kordinasi dengan keluarga," katanya.

Daniel
menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp25 milliar yang
diduga milik staf Muhammad Nazaruddin, Yulianis saat membiayai proyek
pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Suralaya. Vonis ini
lebih ringan ketimbang tunututan Daniel sendiri dijerat pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan tuntutan dua tahun penjara.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 986 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024