Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 25 » Penilep Uang Staf Nazaruddin Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bagus Santosa - Okezone
8:24:40 AM Penilep Uang Staf Nazaruddin Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bagus Santosa - Okezone |
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Sidang vonis Daniel Sinambela tetap digelar walau tanpa dihadiri kuasa hukum. Kuasa hukum Daniel, Perry Sitohang dan Komarudin Simanjuntak meninggalkan persidangan sekira pukul 17.30 WIB karena merasa tidak dianggap. Namun Sidang tetap digelar sekira pukul 18.30 WIB.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh majelis Hakim Mohammad Razzad, majelis hakim dan Aryo Wicaksono sebagai jaksa penuntut umum.
Dalam sidang ini, Daniel divonis bersalah dan mendapatkan hukuman selama satu tahun empat bulan dengan terbukti bersalah pada 372 KUHP tentang Penggelapan uang Rp. 25 Miliar milik Yulianis.
"Menetapkan terdakwa bersalah pada kasus penggelapanan dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," kata Muhammad Razzad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011) malam.
Perbuatan yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah merugikan orang lain. Sedangkan Pertimbangan meringankan karena terdakwa mengikuti persidangan dengan baik dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Ditemui usai sidang, Daniel merasa dijebak. Pasalnya saat persidangan berjalan, Yulianis tidak pernah menghadiri persidangan ini."Bohong itu, dia kan gak pernah hadir. Ini kan hukuman dunia," katanya.
Terkait vonis yang didapatkannya, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum. "Saya akan kordinasi dengan keluarga," katanya.
Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp25 milliar yang diduga milik staf Muhammad Nazaruddin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Suralaya. Vonis ini lebih ringan ketimbang tunututan Daniel sendiri dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan tuntutan dua tahun penjara.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 986 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|