Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 3:22:39 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2013 » April » 29 » Pengacara: Susno Duadji Tidak Kabur
12:03:57 PM
Pengacara: Susno Duadji Tidak Kabur


VIVAnews – Kejaksaan Agung kini memburu mantan
Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Setelah Rabu pekan lalu Susno gagal
dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Sukamiskin, semalam hingga dini hari
tadi, Senin 29 April 2013, tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
Polda Metro Jaya menyisir tiga rumah Susno di Jakarta dan Depok.
Hasilnya nihil, Susno tak ditemukan.

Pengacara Susno, Fredrich
Yunadi, memprotes status buron terhadap kliennya. "Tidak benar sama
sekali Susno kabur. Ia di Jawa Barat. Sabtu lalu saya tanya ajudannya
Susno, dia ada di daerah pemilihannya, Bandung, sedang sosialisasi
sebagai caleg,” kata Fredrich kepada VIVAnews.

Namun
Fredrich mengatakan, ia memang tak berkomunikasi langsung dengan Susno.
Terakhir ia berbicara dengan Susno adalah Rabu, 24 April 2013, ketika
Susno menolak dieksekusi Kejaksaan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Susno
Rabu itu sebenarnya hendak dijebloskan Kejaksaan ke tahanan Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terkait vonis pengadilan yang
menjatuhinya hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi PT
Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Namun
karena mendapat perlindungan dari Polda Jabar, eksekusi gagal
dilakukan. Apapun, Kejaksaan tetap berniat mengeksekusi Susno.
"Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan. Itu hanya masalah waktu dan akan
diatur secara teknis oleh orang-orang di lapangan. Lebih cepat
dieksekusi, lebih baik. Bagaimanapun putusan pengadilan sudah memiliki
kekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang,” kata Jaksa Agung Basrief
Arief.  (umi)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 858 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  April 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024