JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut
sitompul menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membantarkan tersangka kasus cek pelawat NUnun Nubaeti sudah tepat.
"Itu
sudah tepat, kebijakan KPK itu wajar dibantarkan karena kita harus
menghormati hak asasi manusia," kata dia saat berbincang dengan okezone, Sabtu (17/12/2011).
Terlebih,
tambahnya, pembantaran Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu
tidak memotong masa tahanan yang dijalaninya. Dia juga meyakini, Adang
yang juga koleganya di Komisi III tidak punya niatan apapun untuk
menghalang-halangi proses hukum.
"Saya kenal baik pak Adang, saya yakin beliau tidak ada rencana apa-apa biar semuanya mengalir saja," ungkap Ruhut.
Dihubungi
terpisah mantan Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya berharap KPK
bisa mempertangungjawabkan keputusan untuk membantarkan Nunun
berdasarkan penilaian tim dokter KPK.
"Keputusan ini harus bisa dipertanggungjawabkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Dia
menilai wajar jika masyarakat, mempertanyakan ada apa dibalik ini.
Sangat disayangkan, tambahnya, Nunun yang sempat melarikan diri ke Luar
Negeri kemudian tertangkap namun tidak bisa menjalani proses hukum.
"Yang menjadi pertanyaan sekarang kan, kapan Tim Dokter KPK dibentuk," ungkapnya.
Dia
juga berharap, pemeriksaan untuk mengungkap siapa aktor suap cek
pelawat ke anggota DPR tidak berhenti hanya karena Nunun terbaring di
atas empuknya kasur Rumah sakit Polri.
"Sebenarnya pemeriksaan
terhadap Nunun bisa dilakukan cukup sederhana, karena fakta kasus ini
kan sudah terbuka cukup lebar dipersidangan tersangka lainnya,"
pungkasnya. (tri)