Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 4:23:24 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » February » 13 » Pelaku Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup Awaludin - Okezone
3:29:50 PM
Pelaku Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup Awaludin - Okezone
Pepi Fernando (Dede K/Okezone)



Pepi Fernando (Dede K/Okezone)




JAKARTA - Pelaku teror bom buku Pepi Fernando
dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal terungkap dalam sidang
lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pepi
Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana
terorisme," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi,
Senin (13/2/2012).

Pepi Fernando dianggap melanggar Pasal 15
junto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kata
Bambang, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya membuat rasa
takut kepada warga.

"Perbuatan Pepi juga tidak mendukung upaya
pemerintah memerangi terorisme dan terdakwa juga tidak menyesali
perbuatannya," tambahnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah
terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Perlu diketahui, Pepi
Fernando merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan
Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya,
Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi
Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris
Mere.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa
apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. "Ya, Pepi akan
membuat pledoi (pembelaan) pribadi dan dari pengacara," kata Pengacara
Pepi Fernando, Asludin Hatjani

Sidang ditunda hingga Senin 20 Februari 2012 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya,
dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, salah satu kuasa hukum
Pepi membantah kliennya sebagai pencetus ide untuk melakukan aksi
terorisme di Indonesia.

Pepi Fernando melakukan ini hanya karena
termotivasi dari orang lain yakni Abdul Rasyid alias Kholis ketika
bergabung di majelisnya. Kholis adalah Amir NII di wilayah Sumatera.

Terdakwa
juga tertarik karena setiap pertayaan yang disampaikan terdakwa itu
dijawab dengan dalil-dalil dan terdakwa mendapatkan beberapa buku
panduan tentang berjihad, dan sejak itu, terdakwa ingin melakukan jihad
dan memperdalam agama.


(ded)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 784 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  February 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024