Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 3 Guests: 3 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » February » 13 » Pelaku Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup Awaludin - Okezone
3:29:49 PM Pelaku Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup Awaludin - Okezone |
Pepi Fernando (Dede K/Okezone) JAKARTA - Pelaku teror bom buku Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal terungkap dalam sidang lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pepi Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi, Senin (13/2/2012).
Pepi Fernando dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kata Bambang, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya membuat rasa takut kepada warga.
"Perbuatan Pepi juga tidak mendukung upaya pemerintah memerangi terorisme dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," tambahnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Perlu diketahui, Pepi Fernando merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. "Ya, Pepi akan membuat pledoi (pembelaan) pribadi dan dari pengacara," kata Pengacara Pepi Fernando, Asludin Hatjani
Sidang ditunda hingga Senin 20 Februari 2012 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu, salah satu kuasa hukum Pepi membantah kliennya sebagai pencetus ide untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.
Pepi Fernando melakukan ini hanya karena termotivasi dari orang lain yakni Abdul Rasyid alias Kholis ketika bergabung di majelisnya. Kholis adalah Amir NII di wilayah Sumatera.
Terdakwa juga tertarik karena setiap pertayaan yang disampaikan terdakwa itu dijawab dengan dalil-dalil dan terdakwa mendapatkan beberapa buku panduan tentang berjihad, dan sejak itu, terdakwa ingin melakukan jihad dan memperdalam agama. (ded)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 828 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|