JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan belum mencari pengganti Panda Nababan dan Suwarno yang
merupakan terpidana kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia.
"Kalau pemberhentian sementara ya belum bisa diganti,
kalau tetap baru (diganti). Aturanya ya suara terbanyak berikutnya (yang
akan menggantikanya)," ujar Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo
dalam pesan singkatnya kepada okezone, Selasa (28/2/2012).
Kendati
telah diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPR namun
keduanya hingga saat ini masih menerima gaji dan tunjangan sebagai
anggota dewan.
"Masih (terima gaji)," kata Ganjar.
Sebelumnya,
dalam paripurna kemarin BK memberhentikan Panda dan Suwarno. Politikus
PDI Perjuangan ini dinonaktifkan karena berstatus terpidana perkara suap
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Berdasarkan
tata tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, anggota dewan
yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. "Kalau nanti
pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana
(pengadilan tingkat pertama) maka BK memberikan sanksi pemberhentian
tetap," ujar Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo.
Panda dan
Suwarno diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. Suwarno saat ini duduk di Komisi II dan Panda, anggota
Komisi Hukum DPR divonis 17 bulan penjara. (sus)