Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 31.12.2024, 0:09:20 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 9
Guests: 9
Users: 0

Main » 2011 » September » 24 » Partai Tommy Soeharto Terancam Gagal Ikut Pemilu 2014
8:52:28 AM
Partai Tommy Soeharto Terancam Gagal Ikut Pemilu 2014





JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) memastikan tidak memproses verifikasi Partai Nasional
Republik (Nasrep). Pasalnya, hingga batas akhir verifikasi, partai yang
mengusung Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menjadi kandidat
presiden pada Pemilu 2014 itu tidak melengkapi persyaratan sebagai
partai politik (Parpol) baru.

Kepala Sub Direktorat Hukum Tata
Negara (HTN) Kemenkumham Josi Besar, mengatakan, Partai Nasrep belum
menyerahkan syarat pendirian partai dan surat pernyataan. Sedangkan
batas akhir proses verifikasi parpol baru untuk memperoleh status badan
hukum pada 22 September lalu. "Kalau syaratnya tidak lengkap,
konsekuensinya tidak diverifikasi," kata Josi saat dihubungi di Jakarta,
Jumat (23/9/2011).

Kendati batas akhir verifikasi telah ditutup,
Josi belum dapat memprediksi parpol baru yang bakal lolos untuk
memperoleh status badan hukum. Hingga kemarin, Kemenkumham masih
melakukan verifikasi. "Nanti akhir Oktober baru ketahuan parpol yang
lolos dan tidak lolos," ujarnya.

Ketua Umum Partai Nasrep Yus
Usman membenarkan pihaknya tidak melengkapi persyaratan verifikasi
parpol. Alasannya, Partai Nasrep telah mengundurkan diri awal September
lalu. Bahkan, surat pengunduran diri Partai Nasrep telah dikirim ke
kantor Kemenkumham. "Suratnya sudah kami kirim ke Kemenkumham,"
tegasnya.

Yus menjelaskan alasan Partai Nasrep tidak melengkapi
persyaratan karena telah memperoleh badan hukum. Dengan demikian,
pihaknya tidak perlu mengikuti verifikasi parpol. Sebab, Partai Nasrep
merupakan gabungan 16 parpol yang tidak lolos Parliament Threshold (PT)
tahun lalu. Namun, parpol tersebut telah berstatus badan hukum.

Hal
itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi
sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. "Nah, kami
memanfaatkan hasil Judicial Review MK pada 4 Juli lalu. Partai yang
meleburkan diri ke Nasrep telah berbadan hukum. Jadi, kami langsung ke
KPU untuk verifikasi," jelas dia.

Sayangnya, Yus memilih untuk
bungkam ketika ditanya parpol yang bergabung ke Partai Nasrep. Namun,
dia menegaskan keenam belas parpol itu tidak memiliki kader yang duduk
di DPR. "Enam belas parpol itu tidak lolos parliament threshold. Tapi,
maaf saya tidak bisa sebutkan partai mana saja. Nanti juga kami umumkan
partainya," ungkapnya.

Meski enam belas parpol bergabung ke
Partai Nasrep, mereka tetap menjagokan Tommy Soeharto sebagai calon
presiden pada Pemilu 2014. Pun demikian dengan nama partai, tetap
menggunakan Partai Nasrep. Bahkan, logo dan Anggaran Dasar Rumah
Tangganya tidak berubah. "Hanya kepengurusan saja yang bertambah. Kami
tetap maju pada Pemilu 2014," sebut Yus.

Ketika dikonfirmasi
ulang, Josi tidak tahu ihwal pengunduran diri Partai Nasrep. Sebagai
pelaksana teknis verifikasi parpol, Josi mengaku surat pengunduran diri
Partai Nasrep tidak ada di mejanya. "Sampai hari ini tidak ada suratnya
di meja saya," tegas Josi.

Sebelumnya, Direktur Tata Negara
Kemenkumham Asyarie Syihabudin menyebutkan lima parpol baru yang
melengkapi berkas permohonan. Parpol tersebut diantaranya, Partai
Nasdem, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Karya Republik
(Pakar), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Independen.
Sebelum verifikasi faktual, kelima parpol tersebut lebih dulu menjalani
verifikasi administrasi.

(Hendry Sihalogo/Koran SI/ugo

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 887 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024