JAKARTA- Panwaslu DKI Jakarta memutuskan artis
dangdut Rhoma Irama tidak bersalah dalam perkara dugaan menyebarluaskan
isu bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara
kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan UU berhak
melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus
cerama Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjung Barat," kata Ketua
Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah dalam konfrensi persnya di kantornya,
Jakarta, Minggu (12/8/2012).
Rhoma Irama sempat dimintai keterangan oleh Panwaslu setelah ceramah di
Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu 29 Juli 2012
lalu, karena materi ceramahnya dianggap memojokkan salah satu pasangan
kandidat Pilkada DKI.
Menurut Ramdhansyah, dari penyelidikan, ceramah agama yang dilakukan
Rhoma Irama tidak terbukti melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2004
Pasal 116 ayat 1 yang menyatakan kampanye di luar jadwal tidak
terpenuhi.
Juncto Pasal 118 ayat 2 tentang kampanye dengan cara menghasut dan
memfitnah orang baik suku, agama, maupun ras, juga tidak terpenuhi.
Kemudian, Juncto Pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah dan
BAB IV SK KPU DKI Jakarta No 13 tahun 2011 tentang tata cara kampanye,
juga tidak terpenuhi.
Karena itu, kata Ramdansyah, dengan segala bukti, keterangan dan hasil
konsultasi dengan para pemuka agama, maka ditetapkan kasus ini tidak
memenuhi unsur pelanggaran. "Case closed. Kasus ini sudah selesai serta tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian," tegasnya.