Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 21.12.2024, 10:51:18 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 23
Guests: 23
Users: 0

Main » 2012 » June » 9 » PAN Akan Tetap Bela Wa Ode Nurhayati
3:06:52 PM
PAN Akan Tetap Bela Wa Ode Nurhayati
Wa Ode (Foto: Dok Okezone)
Wa Ode (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Partai Amanat
Nasional (PAN) akan terus melakukan pembelaan dan memberikan dukungan
terhadap Wa Ode Nurhayati yang terjerat kasus korupsi Proyek Pembangunan
Infrastruktur Daerah (PPID).

 

Hal tersebut diungkapkan salah satu politikus PAN, Taslim Chaniago.
"Selama Wa Ode ingin ungkapkan korupsi itu, kita bela. Saya juga ikut
mem-backup Wa Ode. Sejauh dalam rangka hak-hak dia selaku
terdakwa, kami bela," kata Taslim kepada wartawan usai mengikuti diskusi
Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/6/2012).

 

Wa Ode Nurhayati meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun
sampai saat ini masih tercatat sebagai kader aktif partai berlambang
matahari tersebut.

 

"Komunikasi dengan kader tentu jalan terus karena dia belum dipecat dari
kader PAN karena kita masih meyakini bahwa dia seorang yang akan
mengungkap korupsi di DPR," ujarnya.

 

Kendati demikian, Taslim menegaskan bahwa partainya akan menyerahkan
sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau memang dia
melakukan tindak pidana korupsi ya harus dihukum sesuai hukum yang
berlaku. Tapi kita berharap Wa Ode berani ungkapkan semuanya di
persidangan bahwa memang bukan hanya dia saja yang melakukan korupsi di
DPR," tandasnya.

 

Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di
tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh
Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12
huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang
Pemberantasan Korupsi.

 

Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang.
Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3
atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1021 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  June 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024