JAKARTA - Pimpinan kelompok jaringan terduga
teroris Klaten, Roki Ap-risdianto (29) dituntut delapan tahun penjara.
Roki disangka sebagai aktor utama yang mendoktrin lima rekannya untuk
melakukan teror.
Teror tersebut yakni meletakkan bom di kandang
kerbau bule Kiai Slamet, pada acara Sekatenan, 1 Syuro di Solo, Jawa
Tengah, tahun lalu.
"Memohon kepada majelis hakim yang diketuai,
Sopeno agar menjebloskan terdakwa Roki Ap-risdianto alias Atok Prabowo
alias Atok alias Roki alias Cokro bin Nova Ganivianto yang merupakan
pimpinan kelompok klaten agar dijatuhi 8 tahun penjara dipotong masa
tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada sidang
lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin
(14/11/2011).
Terdakwa, menurut Teguh, terbukti bersalah
melanggar pasal 15 jo 9 UU tindak pidana terorisme dengan melakukan
pemufakataan jahat yakni mengerakkan orang lain untuk melakukan
tindakpidana terorisme.
Dalam dakwaanya, jaksa Teguh juga
menyebut Teguh sebagai orang yang mendokrin dan menggerakkan orang lain
untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di
Klaten, Jawa Tengah, sejak Desember 2009 hingga Januari 2011.
Hingga mereka, masing-masing Agung, Tri Budi, Nugroho, Arga, Yuda, dan Joko Lelono, terpengaruh untuk ikut melakukan aksi teror.
Menurut
jaksa Teguh, peristiwa itu berawal dari perkenalan Roki dengan terdakwa
lainnya pada 2008. Saat itu Roki mengumpulkan mereka di Masjid
Tarbiyah, Sukoharjo. Di sanalah dia mendoktrin arti jihad kepada
kelimanya.
Selanjutnya Agung dan kawan-kawan mengikuti pelatihan
fisik dan merakit bom. Beberapa bom rakitan pernah mereka letakkan di
Pos Poliklinik RSI Dukuh Kerunbaru, pos polisi lintas 03 Delangu,
sejumlah gereja setempat, dan kandang kerbau Kiai Selamet Keraton Solo
menjelang peringatan malam 1 Muharam.
Atas perbuatannya, lima rekan Roki ini pun dituntut hukuman tujuh tahun penjara.