Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:23:07 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 54
Guests: 54
Users: 0

Main » 2011 » November » 14 » Otak Jaringan Teroris Klaten Dituntut 8 Tahun Bui Awaludin - Okezone
3:27:32 PM
Otak Jaringan Teroris Klaten Dituntut 8 Tahun Bui Awaludin - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)








JAKARTA - Pimpinan kelompok jaringan terduga
teroris Klaten, Roki Ap-risdianto (29) dituntut delapan tahun penjara.
Roki disangka sebagai aktor utama yang mendoktrin lima rekannya untuk
melakukan teror.

Teror tersebut yakni meletakkan bom di kandang
kerbau bule Kiai Slamet, pada acara Sekatenan, 1 Syuro di Solo, Jawa
Tengah, tahun lalu.

"Memohon kepada majelis hakim yang diketuai,
Sopeno agar menjebloskan terdakwa Roki Ap-risdianto alias Atok Prabowo
alias Atok alias Roki alias Cokro bin Nova Ganivianto yang merupakan
pimpinan kelompok klaten agar dijatuhi 8 tahun penjara dipotong masa
tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada sidang
lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin
(14/11/2011).

Terdakwa, menurut Teguh, terbukti bersalah
melanggar pasal 15 jo 9 UU tindak pidana terorisme dengan melakukan
pemufakataan jahat yakni mengerakkan orang lain untuk melakukan
tindakpidana terorisme.

Dalam dakwaanya, jaksa Teguh juga
menyebut Teguh sebagai orang yang mendokrin dan menggerakkan orang lain
untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di
Klaten, Jawa Tengah, sejak Desember 2009 hingga Januari 2011.

Hingga mereka, masing-masing Agung, Tri Budi, Nugroho, Arga, Yuda, dan Joko Lelono, terpengaruh untuk ikut melakukan aksi teror.

Menurut
jaksa Teguh, peristiwa itu berawal dari perkenalan Roki dengan terdakwa
lainnya pada 2008. Saat itu Roki mengumpulkan mereka di Masjid
Tarbiyah, Sukoharjo. Di sanalah dia mendoktrin arti jihad kepada
kelimanya.

Selanjutnya Agung dan kawan-kawan mengikuti pelatihan
fisik dan merakit bom. Beberapa bom rakitan pernah mereka letakkan di
Pos Poliklinik RSI Dukuh Kerunbaru, pos polisi lintas 03 Delangu,
sejumlah gereja setempat, dan kandang kerbau Kiai Selamet Keraton Solo
menjelang peringatan malam 1 Muharam.

Atas perbuatannya, lima rekan Roki ini pun dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 822 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  November 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024