Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 31.12.2024, 0:32:52 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 17
Guests: 17
Users: 0

Main » 2012 » March » 2 » Nunun Mengaku Sakit di Depan Hakim
1:03:24 PM
Nunun Mengaku Sakit di Depan Hakim
Nunun Nurbaetie (Heru Haryono/Okezone)
Nunun Nurbaetie (Heru Haryono/Okezone)



JAKARTA - Nunun Nubaetie mengaku siap menjalani sidang perdana dugaan kasus suap cek pelawat, meski dalam keadaan sakit.

 

"Ee.. sebetulnya saya kurang sehat, tapi sebagai warga negara yang baik
saya putuskan hadir,” kata Nunun di depan Majelis Hakim pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, (2/3/2012).

 

Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu hari ini menjalani
sidang perdana terkait dugaan memberi suap cek pelawat kepada sejumlah
anggota DPR periode 1999-2004.  Nunun tiba di Pengadilan Tipikor tepat
pukul 09.30 WIB.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nunun sebagai tersangka
pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur
ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan
Nunun berada dalam pelarian.

 

Nunun dibekuk oleh Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke
Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga
memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp24 miliar kepada Anggota DPR
periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda sendiri akhirnya terpilih
menjadi DGS BI periode 2004-2009.

 

Nunun pun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
kasus ini, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan
menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus
terpidana.

 

Ke- 26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi yakni Fraksi
Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti
menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom
sebagai DGS BI tahun 2004.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 857 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  March 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024