JAKARTA- Muhammad Nazaruddin hingga saat ini
terus bungkam dan tidak bernyanyi setelah ditangkap tim gabungan KPK di
Cartagena, Kolombia. Nazarrudin seolah menyerah, dan meminta kepada
presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar melindungi istri dan
anaknya. Dia juga meminta agar dihukum secepatnya.
Permintaan
untuk melindungi keluarganya tersebut dilontarkan Nazaruddin melalui
suratnya pada tanggal 18 Agustus 2011. Surat tersebut pun dibalas SBY
Minggu (21/8/2011). SBY dalam surat balasannya meminta agar Nazaruddin
menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada KPK.
"Termasuk
informasi tentang siapa saja yang harus bertanggungjawab, tidak peduli
dari unsur manapun atau dari partai politik apa pun,” kata SBY dalam
suratnya.
SBY menuturkan, terkait masalah ketenangan keluarga
Nazaruddin SBY telah memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja
profesional, menjamin keselamatan semua pihak yang terkait.
Namun
menurut Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, surat tersebut tetap
tidak akan membuat Nazaruddin berbicara meskipun kliennya memiliki
bukti.
"Untuk saat ini pilihan masih diam,” kata Afrian saat berbincang dengan okezone, Minggu (21/8/2011).
Sampai kapan Nazaruddin akan diam?
"Ya nantilah, tunggu saja,” kata Afrian.
Dikatakan,
Afrian sebaiknya KPK harus lebih dulu membuktikan setuntas-tuntasnya,
dan tidak membebani pembuktian pada kliennya. "Banyak kunci-kunci lain,
kalau KPK serius, ya seharusnya KPK meminta keterangan dari orang-orang
yang Nazar sebut,” katanya.
(ugo)