Yulianis bersaksi di sidang Nazaruddin (VIVAnews/Fernando Randy)
VIVAnews - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad
Nazaruddin mengalirkan dana hingga US$1,1 juta ke DPR. Dana itu
digunakan untuk mengurus proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
"Pak
Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di
DPR RI," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari
2012.
Hal tersebut disampaikan Yulianis saat bersaksi untuk
terdakwa Nazaruddin. Yulianis adalah mantan karyawan Nazaruddin di PT
Permai Group.
Menurut Yulianis, total uang yang diminta oleh
Nazaruddin adalah US$1,1 juta. Uang tersebut, lanjut Yulianis, akan
diberikan langsung kepada Nazaruddin jika ada di kantor atau menggunakan
kurir jika yang bersangkutan berada di DPR RI.
"Jika Bapak (Nazaruddin) di DPR, sopir saya, Lutfhi, Dadang dan Bari yang mengantar," ujarnya.
Yulianis
menjabarkan, dari permintaan Nazaruddin, dia sudah mengeluarkan uang
sebesar US$450 ribu pada 30 April 2010. Kemudian, pada tanggal yang sama
juga dikeluarkan uang sebesar US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$400 ribu.
Saat kasus ini terkuak dan KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang,
Nazar kelimpungan. Ia langsung memerintahkan Yulianis untuk membereskan
ruangannya dan ruangan Rosa, termasuk isi brankas.
Untuk mengamankan isi brankas, Yulianis memerintahkan rekannya
Oktarina dan Neni Kartini untuk memindahkan isinya dan ditaruh ke kardus
Gudang Garam yang isinya uang senilai Rp7 miliar, US$300 ribu,
sertifikat tanah di Bekasi, beberapa sertifikat lain, STNK mobil kantor,
dan deposito. (umi)