REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa
penambahan sebanyak 10.471 suara untuk Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1 milik Ahmad Yani yang
kini duduk di kursi Komisi III DPR sudah tepat.
"Setelah MK
melakukan sidang rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang
hilang," jelas Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Kamis (15/9).
Dalam
gugatan sengketa pemilihan legislatif yang diajukan partai berlambang
Kabah tersebut, Ahmad Yani kehilangan sebesar 12.951 suara di beberapa
kecamatan di Sumatera Selatan. Menurut Akil, posisi Ahmad Yani bagian
dari partai PPP dan yang bersangkutan memohonkan kehilangan suara.
Pemohan, lanjut dia, mendalilkan kehilangan suara berdasarkan hasil
rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 12.951 suara.
"Suara itu milik Ahmad Yani. Pemilih itu memilih orang, bukan partai,"
terang Akil.
Kemudian dalam amar putusan perkara bernomor
80/PHPU-C.VIII/2009 tersebut, MK menyatakan Dapil Sumatra Selatan 1
untuk PPP adalah 78.478 suara. Dengan adanya penambahan suara tersebut,
jelas Akil, bukan berarti ada perolehan suara partai lainnya di Dapil 1
Sumsel. "Itu belum tentu karena dalilnya kehilangan suara. Kita hanya
berdasar bukti yang diajukan di persidangan MK," ujarnya.
Dalam
surat jawaban atas permintaan penjelasan amar putusan dari KPU yang
dikeluarkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein, kata Akil,
dituliskan suara itu milik Ahmad Yani. Apalagi Zainal menjalankan
tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan. Sehingga masalah kursi
haram yang dituduhkan kepada Ahmad Yani itu sudah selesai dan kursi DPR
sah menjadi miliknya.