JAKARTA - Ahmad Rifai, kuasa hukum Mindo
Rosalina Manulang atau Rosa menyebut ada aliran dana kasus Nazaruddin
kepada seorang menteri. Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
enggan mengomentari pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu
hanya sebuah desas desus saja.
"Aliran dana itu konon kabarnya
saja saya tak bisa berkomentar apa-apa lagi," ujar Amir di Gedung DPR,
Senayan, Selasa (21/2/2012).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mindo
Rosalina Manulang, Ahmad Rivai mengungkapkan kliennya mengaku pernah
melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Group. Bahkan ada
menteri yang meminta fee sebesar 8 persen kepada Rosa apabila proyek dari PT Permai Grup dimenangkan di Kementerian tersebut.
Pernyataan
itu seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan
Komisi III DPR, pada Senin, 20 Februari kemarin tentang 23 LHA yang
sudah disampaikan oleh PPATK ke KPK terkait Nazaruddin. 23 LHA itu salah
satunya menyangkut transaksi sekira Rp100 miliar terkait sebuah proyek.
Menurut
PPATK, ada sekira satu atau dua yang tercatat telah terjadi transaksi
mencurigakan dalam rekeningnya. Namun PPATK enggan menyebut siapa nama
menteri yang dimaksud.