JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan
tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee diketahui membeli sebuah
apartemen di Legian, Bali.
"Unit 5414A atas nama Dedi Radiansyah tapi Ibu Melinda beli bawah tangan
dari beliau (Dedi)," kata bagian Sales Penjualan Apartemen Pullman,
Bali, yang dibeli Melinda, Novi Yuslidar saat bersaksi di PN Jaksel,
Rabu (11/1/2012).
Novi menjelaskan, apartemen itu seharga Rp1,6 miliar. Namun, Dedi baru
membayar 16 kali angsuran dengan total Rp800 juta. Dedi kemudian
mengalami kesulitan pembayaran angsuran sehingga dia mengajukan
pembatalan.
Pada situasi itu, Novi sebagai penjual menyarankan Dedi untuk menjual
apartemen miliknya melalui agen properti. Apartemen itu kemudian
ditawarkan seorang agen kepada Melinda.
"Saya tidak kenal Ibu Melinda. Saya hanya kenal agennya," tegas Novi.