Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 5:33:07 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » August » 22 » Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Neneng
3:38:59 PM
Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Neneng
a Asril |
Hertanto Soebijoto



www.interpol.int
Data Neneng Sri Wahyuni, isteri Nazaruddin, di situs interpol.





JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan
melakukan gelar perkara istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hari ini,
Senin (22/8/2011) pukul 11.00 WIB di Divisi Hubungan Internasional,
Mabes Polri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan
juga akan hadir dalam gelar perkara tersebut.

Hal itu disampaikan
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Boy Salamudd in, Senin
(22/8/2011), usai acara gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2011 di
silang Monas, Jakarta.

"Hari ini 10.30 WIB di hubungan internasional. Ada gelar perkara awal secara terbatas dengan penyidik KPK," ujarnya.

Dia menjelaskan gelar perkara itu ditujukan untuk memastikan pengajuan red notice
sudah lengkap semua. "Ini untuk memastikan bahwa satu kasus itu kasus
murni tidak ada rekayasa dan untuk memastikan dokumen aplikasi red notice sudah terpenuhi agar tidak bolak-balik," tuturnya.

Penyidik KPK, tambah Boy, juga akan memberikan informasi tambahan terkait pengajuan red notice Neneng. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice ke
Mabes Polri untuk diterukan ke Interpol. Namun, pengajuan itu dianggap
tidak lengkap. Tidak jelas dokumen apa yang dianggap tidak lengkap oleh
Polri.

Menurut Boy, red notice untuk Neneng ini harus
disiapkan dengan matang. "Jangan sampai begitu sudah disampaikan ke
sana, tahunya tidak lengkap. Nanti kami dicap tidak profesional," kata
Boy.

"Dengan gelar perkara dapat diketahui apa sudah lengkap atau belum," lanjutnya.

Adapun,
Neneng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi tahun 2008.

Di dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta
Prasarana Kemenakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas
diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran
pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Kerugian negara
atas dugaan korupsi terhadap Neneng tersebut diperkirakan mencapai Rp
3,8 miliar, sedangkan total nilai proyek tersebut mencapai Rp 8,9
miliar.

Dalam kasus tersebut Neneng diduga berperan sebagai
penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan
rekanan proyek itu.













Views: 903 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  August 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024