Menteri BUMN Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR(VIVAnews/Muhamad Solihin)VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada Dahlan Iskan dari sejumlah pihak.
"Masih hangat dalam ingatan kita, bagaimana whistleblower (Susno Duadji, Tony Wong mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya. LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," kata Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 8 November 2012.
Lili mengatakan, LPSK akan merespon upaya perlindungan apabila Dahlan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum.
"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan, diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ujar Lili.
Lebih lanjut dia mengatakan, LPSK akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.
"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," jelasnya.
Dahlan Iskan telah melaporkan delapan nama anggota dewan ke Badan Kehormatan DPR. Delapan anggota dewan itu diduga telah melakukan pemerasan atau meminta jatah ke sejumlah BUMN. (eh)
|