Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 33 Guests: 33 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » November » 2 » Lagi, 4 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
8:25:54 AM Lagi, 4 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas |
Ilustrasi JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini bahkan empat terdakwa divonis bebas dalam satu hari di pengadilan yang sama.
Keempat terdakwa diduga melakukan korupsi dana Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) 2005 senilai Rp2,9 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan empat terdakwa, karena menilai anggaran yang diterima para terdakwa memiliki dasar hukum yang sah.
Atas vonis tersebut, KY akan menelaah kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Berbagai informasi akan KY kumpulkan untuk ditelaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/10/2011). Menurut Asep, selain mengumpulkan informasi, KY juga membuka pintu bagi pelaporan kasus korupsi yang membebaskan terdakwanya, khususnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.
”Kalau ada laporan yang masuk, tentu KY akan memprosesnya,” katanya. KY, lanjut dia, masih terus menelusuri maraknya vonis bebas kasus korupsi di Pengadilan Tipikor di daerah. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.
Dia menegaskan, pihaknya masih menelaah kasus bebasnya Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad di Pengadilan Tipikor Bandung baru-baru ini.
”Analisisnya masih dilakukan,nanti bisa diketahui setelah analisis, apa langkah yang akan dilakukan KY kemudian,” ujarnya. Sekadar diketahui, keempat terdakwa yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin adalah Suwaji, Suryadi, Rusliandi, dan Sudarto. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kukar periode 2004–2009 dan terpilih lagi pada periode 2009–2014. Majelis hakim memutuskan, anggaran yang diterima para terdakwa memiliki dasar hukum yang sah.
Pasalnya, Peraturan Bupati 180.188/HK 149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD masih sah dan berlaku. Peraturan tersebut dikeluarkan Bupati Kukar waktu itu,Syaukani Hassan Rais. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Casmaya dan beranggotakan Poster Sitorus dan Rajali.
Putusan bebas ini dikhawatirkan akan membuat 36 terdakwa lain dibebaskan, sebab kasus ini menyeret 40 terdakwa. Vonis bebasnya terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor terus berulang.
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 853 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|