VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi undangan Komisi XI
DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat Umum, terkait persiapan uji
kepatutan dan kelayakan terhadap Agus Martowardojo sebagai calon tunggal
gubernur Bank Indonesia hari ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR
dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Azis, menyatakan bahwa alasan
ketidakhadiran KPK adalah penyidikan perkara Hambalang yang menyeret
nama Agus Martowardojo saat ini masih berlangsung. KPK pernah memanggil
Agus Marto untuk dimintai keterangan terkait kasus Hambalang.
"KPK
mengirimkan surat kepada kami. Mereka khawatir akan menyinggung perkara
Hambalang yang sekarang sedang mereka tangani," ujar Harry di DPR RI
Senayan, Jakarta, Senin 18 Maret 2013.
Menurut Harry, Komisi XI memang mengundang KPK untuk mendapat masukan mengenai profil Agus Martowardojo terkait proses fit dan proper test calon
gubernur BI yang akan diadakan pada 25 Maret mendatang. Alasan KPK tak
memenuhi undangan Komisi XI DPR RI itu dapat diterima.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh KPK dalam surat itu," kata Harry.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa KPK sebagai saksi untuk
tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng, dalam kasus korupsi Proyek
Hambalang.
Nilai total proyek tersebut Rp2,5 triliun. Agus diperiksa Selasa 19 Februari 2013 lalu selama sembilan jam. Selengkapnya di sini. (asp)