JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah bos PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Cakra Murdaya atau
lebih dikenal dengan Hartati Murdaya, untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, pencegahan tersebut dilakukan agar
komisinya bisa sewaktu-waktu memeriksa Hartati terkait kasus dugaan suap
terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Surat pencegahan selama enam bulan sudah diajukan ke Direktorat
Jenderal Imigrasi sejak 28 Juni 2012," kata Johan Budi di kantornya,
Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).
Selain itu, kata Johan Budi, KPK juga mencegah untuk bepergian ke luar
negeri terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithord, dan
Arim. Tiga nama terkahir merupakan karyawan PT Hardaya Inti
Plantations. Mereka diduga terlibat perkara dugaan suap Bupati Buol.
Johan Budi mengatakan KPK merasa perlu mencegah mereka dengan alasan
untuk memudahkan penyidikan. "Tujuannya adalah sewaktu-waktu diperiksa,
dari lima orang ini tidak di luar negeri," terangnya.
Dugaan suap terhadap Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan
Manajer PT Hardaya Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 26
Juni 2012 saat akan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dari hasil
pengembangan kasus, sehari kemudian KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno,
dan Dedi Kurniawan. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, adapun
dua nama terakhir dilepas.
Suap terhadap Bupati Buol diduga diberikan untuk memuluskan Hak Guna
Usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Belum ada angka pasti berapa jumlah
angka suap, namun, KPK memastikan uang tersebut berjumlah miliaran
rupiah.