Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » January » 5 » Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Ray Jordan - Okezone
5:22:56 PM Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Ray Jordan - Okezone |
JAKARTA - Sofyan Usman, mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1999-2004, divonis 1 tahun 2 bulan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi anggaran Otorita Batam. Selain itu, Sofyan juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor Mien Trisnawati di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012). Menurut hakim, Sofyan selaku anggota komisi XI DPR telah terbukti menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. "Terdakwa meminta kepada pihak Otorita Batam Rp150 juta untuk membangun masjid di kompleks DPR, Cakung," ujarnya. Selain itu, lanjut hakim, Sofyan juga telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004. "Terdakwa telah mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat," jelasnya. "Staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar MTC dengan total Rp850 juta kepada terdakwa karena telah membantu APBN untuk Otorita Batam tahun 2004," tandasnya. Atas putusan tersebut, Sofyan Usman menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim tersebut. (abe)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 767 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|