Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 30.04.2024, 11:35:05 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » January » 5 » Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Ray Jordan - Okezone
5:22:56 PM
Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Ray Jordan - Okezone

Ilustrasi

JAKARTA - Sofyan Usman,
  mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1999-2004, divonis 1 tahun 2 bulan
oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi
anggaran Otorita Batam. Selain itu, Sofyan juga didenda sebesar Rp50
juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan
denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
dengan kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor 
Mien Trisnawati di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

 

Menurut hakim, Sofyan  selaku anggota komisi XI DPR telah terbukti
menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran
APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005.

 

"Terdakwa meminta kepada pihak Otorita Batam Rp150 juta untuk membangun masjid di kompleks DPR, Cakung," ujarnya.

 

Selain itu, lanjut hakim,  Sofyan juga telah menyetujui alokasi anggaran
sebesar Rp10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004. "Terdakwa
telah mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp10 miliar
untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat," jelasnya.

 

"Staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar MTC
dengan total Rp850 juta kepada terdakwa karena telah membantu APBN untuk
Otorita Batam tahun 2004," tandasnya.

 

Atas putusan tersebut, Sofyan Usman menerima putusan hakim. Sedangkan
jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu
atas putusan hakim tersebut.


(abe)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 767 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024