REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) memperingatkan Kompas TV agar menepati janjinya tidak
keluar jalur sebagai 'content provider' ke televisi-televisi lokal di
daerah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (11/9).
"Kita sudah memanggil Kompas TV pada Kamis (8/9) lalu. Mereka sudah berjanji tidak men-declare dirinya sebagai televisi, hanya 'content provider'. Tetapi saat launching Kompas TV, presenter beberapa kali menyebut siaran televisi," jelas Gatot.
Untuk
itu, ia meminta kepada manajemen Kompas TV agar tidak sampai menyalahi
aturan yang ada. Mengingat Kompas TV sampai saat ini belum memiliki izin
penyelenggaraan penyiaran (IPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompas
TV menjalin pola kerja sama dengan sepuluh televisi lokal di daerah
sebagai pemasok kontent. Ke-10 televisi lokal tersebut adalah BC Channel
Surabaya, MOS TV Palembang, Borobudur TV Semarang, Komedi TV Banten,
KTV Pontianak, Makassar TV, Dewata TV Bali, STV Bandung, Art TV
Purworejo dan Agropolitan TV Batu.
Pola kerja sama juga dijalin
Kompas TV dengan Telkom Vision Jakarta, I-Sky-Net Jakarta, Citra TV/Aora
TV Jakarta, Centrin Cable Bandung dan First Media Televisi Jakarta.