"Kekhilafan pertama,
formulir yang kita unduh ternyata kadaluarsa tapi masih ditayangkan
dalam website www.anggaran.depkeu.go.id. Dalam formulir itu nama ketua
KPK masih yang lama," ujar Imam dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di
Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2011).
Dia juga
mengakui, bahwa stafnya kurang cermat dalam memeriksa formulir tersebut.
"Seharusnya staf memeriksa formulir itu. Tetapi tidak dilakukan,”
jelasnya.
Meski begitu, kata Imam, staf tidak bisa disalahkan,
pertanggungjawaban tetap pada pansel. "Meskipun saya bukan ketua, tapi
saya mengaku pansel salah dan harus bertanggungjawab atas hal ini,"
lanjutnya.
Kisruh proses seleksi KPK ini, menurut Imam, tidak
semata-mata kesalahan ada pada panitia, tetapi para Capim KPK yang tidak
teliti terhadap isi formulir yang sudah dibagikan itu.
"Capim
itu juga hanya fokus pada isiannya, tidak memeriksa lagi formulir itu
setelah di download, seharusnya diperiksa lagi," jelasnya.
Seperti
diketahui, Kesalahan format formulir surat kuasa pengecekan kekayaan
calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Karena kesalahan ini, DPR memutuskan menunda uji kepatutan dan kelayakan
yang sudah dimulai hari ini.
Bahkan, berdasarkan ketentuan Pasal
29 huruf k UU Nomor 30/2002 tentang KPK, setiap calon harus menyerahkan
formulir penyerahan surat kuasa untuk mengecek harta kekayaan.