BANDUNG- Kepala Kantor Pajak Bogor, Anggrah
Suryo (44) atau AS dan penyuapnya, Endah Diah G (50) atau EDG karyawan
PT Gunung Emas Abadi (GEA), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Jumat 13 Juli kemarin dengan dugaan suap, kini resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah mengatakan, untuk
kasus dugaan suap Kantor Pajak ini pihaknya, melanjutkan penangkapan
yang dilakukan KPK. Kata Jaya, KPK telah menyerahterimakan kasus
tersebut kepada Kejati Jabar Jumat (13/7/2012) pukul 21.00 WIB, yang
meliputi tiga terduga maupun dokumen barang bukti dan uang Rp300 juta.
Setelah
jaksa penyidik mendalami kasus tersebut, dua orang akhirnya dinyatakan
sebagai tersangka. "Sudah memenuhi ketentuan ada indikasi yang dilakukan
oleh para terduga. Sehingga ditingkatkan statusnya oleh kita menjadi
penyidikan dan sebagai tersangka," kata Jaya, di Kantor Kejati Jabar,
Jalan Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7/2012).
Namun, penetapan
tersangka tersebut hanya untuk Kepala Kantor Pajak Bogor AS dan karyawan
PT GEA, EDG. Sedangkan sang sopir Sarnyoto (50) atau SYT yang turut
ditangkap KPK, untuk sementara statusnya masih sebagai saksi.
"Untuk sementara hanya dua tersangka, karena satu itu (SYT) hanya seorang sopir," terangnya.
Jaya
menambahkan, peranan SYT masih akan didalami oleh jaksa penyidik. Jika
ada indikasi turut serta dalam kasus tersebut, tidak menutup
kemungkinan SYT jadi tersangka. "Tapi kalau tidak ya sebagai saksi,"
Selanjutnya,
EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindal Pidana Korupsi (Tipikor),
dan AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.