Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto
memastikan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol dengan kenaikan rata
rata 11-13 persen mulai dilakukan pada 7 Oktober 2011.
Adapun surat keputusan menteri mengenai kenaikan tarif tol ini sudah ditandatangani sejak 27 September 2011.
"Tarif
tol tanggal 27 sudah saya tandatangani, berlaku 10 hari setelah
ditandatangani. Kenapa 10 hari? Saya minta badan usaha jalan tol itu
memberikan penjelasan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat,"
ungkap Joko ketika ditemui di Gedung Kemenko, Jakarta, Kamis
(29/9/2011).
Dia mengatakan, rentang waktu yang diberikan
pemerintah sekira 10 hari ini dilakukan untuk sosialisasi.
Ditambahkannya, sekarang ini ruas tol tersebut sudah dilakukan
sosialisasi.
"Sekarang mustinya kalau Anda naik jalan tol sudah
ada sosialaisasi tarifnya naik berapa, menjadi sekian-sekian dan
sebagainya, jadi sekarang sosialisasi," tambahnya.
Lebih lanjut
dia mengatakan kenaikan tarif tol ini sudah mendapat persetujuan dari
semua pihak dan sudah menjadi Keputusan Menteri, sehingga surat
keputusan pun sudah ditanda tangani sejak 27 September 2011.
"Kalau
enggak salah 14 ruas jangan tanya apa saja ya, yang jelas 14 ruas itu
kenaikannya sesuai dengan inflasi per tahun ya rata-rata kenaikannya
antara 11-13 persen itu sudah ada di sana semua yang penting sudah
sepakat dan akan dilaksanakan 10 hari setelah saya tandatangani ya
mungkin 7 Oktober," pungkasnya. (ade)