JAKARTA - Meski pihak Kepolisian membantah
telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari,
namun Kejaksaan Agung berkeras telah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus surat palsu di Pileg 2009 Dapil
Halmahera, Maluku Utara.
Kejaksaan Agung, bahkan menggelar
konferensi pers untuk menjawab kebingungan publik terkait status Ketua
KPK ini. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor
Rachmad kembali menegaskan bahwa Hafiz telah sah menyandang status
tersangka dalam kasus ini.
"Kalau mencermati pemberitaan media,
akhir-akhir ini berkembang dua pendapat di Mabes dan Kejagung.
Seolah-olah apa yang diterima Kejagung tidak benar. Benar kejagung telah
menerima SPDP, di dalam surat tersebut tertera nama tersangka AHA dkk.
Untuk memperjelas surat tersebut, saya ingin menunjukan ada suratnya,"
katanya dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta,
Selasa (11/10/2011).
Noor menjelaskan, pihaknya telah menerima
SPDP dari Tipidum Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Dir I
Bareskrim Polri Brigjen Agung Sabar Santoso.
"Telah diterbitkan
surat penunjukan tim jaksa untuk memantau penyidikan tersebut (P-16),"
imbuhnya. Surat tersebut bernomor B/81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum
tertanggal 27 Juli 2011.
"Sejak 19 Agustus 2011 Jaksanya tidak
perlu sebut nama, tapi ada tim jaksa yang akan memantau perkembangan
penyidikan tersebut," kata Noor.
"Hasil kerja tim bagaimana pak?" tanya wartawan.
"Masalah
hasil, tidak saya sampaikan. Karena itu untuk keperluan penyidikan.
Sampai hari ini masih SPdSP, nanti kalau ada perkembangan akan saya
sampaikan. Ini datang 15 Agustus (lalu)," tandasnya.