JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Malik
Haramain menilai, Polisi terkesan menutup-nutupi kasus dugaan Surat
Palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dari fakta sebenarnya. Malik menduga ada
kekuatan politik yang membuat kinerja Kepolisian tidak maksimal.
"Saya mensinyalir ini ada tekanan politik. Saya tidak tau ini dari mana
yang buat Polisi tidak transparan ketakutan dalam menetapkan tersangka
sebenarnya," ujar Malik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/9/2011).
Menurut Malik, penetapan Mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal
Arifin Hoesein dan Mantan Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai
tersangka, tidak banyak membantu dalam membongkar mafia pemilu yang
sebenarnya. Kedua orang itu hanya berperan sebagai pembatu bukan dalang
dalam kasus tersebut.
"Dua orang itu kan hanya diperintah, ada yang memerintah dan mendesain," ungkapnya.
DPR pun, tegasnya, tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya
akan memanggil pihak-pihak terkait kasus, dilanjutkan agenda pemanggilan
Kapolri untuk dimintai keterangan seputar lambatnya penanganan kasus.
"Itu sudah kita putus dan tinggal cari waktu saja. Sambil kita melihat
perkembangan. Kita akan panggil kembali Andi Nurpati sangat mungkin dan
juga memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mungkin," tandasnya.
(opx)