Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 22.12.2024, 9:47:26 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 3
Guests: 3
Users: 0

Main » 2011 » October » 17 » Kasus Sedot Pulsa, Polisi Periksa Stasiun TV
3:37:18 PM
Kasus Sedot Pulsa, Polisi Periksa Stasiun TV

Metro

















Kasus Sedot Pulsa, Polisi Periksa Stasiun TV





VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan
memanggil stasiun televisi yang menyiarkan acara kuis undian malam hari.
Acara kuis itulah yang diikuti oleh korban sedot pulsa, Feri Kuntoro,
beberapa waktu lalu.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta  keterangan mengenai mekanisme undian tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin
Djafar, mengatakan dalam minggu ini penyidik akan mengambil langkah
untuk mencari sumber lain.


"Yakni memanggil operator yang dilaporkan Feri, asosiasi penyedia
konten, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan bahkan salah
satu TV swasta di mana Feri mengikuti kuis itu," ujar Baharudin Djafar,
di Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.

Selain itu, polisi juga akan
meminta penjelasan dari Kementrian Sosial terkait undian kuis tersebut.
Sebab secara tidak langsung segala bentuk undian pasti dicatat.


Dijelaskan Baharudin, polisi melakukan langkah proaktif untuk
membantu proses penyelidikan. Misalnya polisi mengumpulkan informasi
dari ahli sebelum memanggil.

Sementara itu, terkait dengan call data record (CDR) pihaknya akan segera meminta kepada operator untuk mengetahui apakah Feri pernah melakukan unreg kuis itu atau tidak.


"Nanti ada forensik digital. Dengan itu kami bisa menelusuri apakah
yang bersangkutan pernah unreg atau tidak. Hingga saat ini, kami belum
membuka CDR Feri Kuntoro yang dimiliki operator," tambahnya.

Penyidik,
kata Baharudin, hanya memegang bukti pembayaran, data telepon dan pesan
singkat Feri Kuntoro pada bulan Agustus hingga September 2011. Jika
penyidik membutuhkan data lebih, maka CDR tersebut bisa saja dibuka
untuk kepentingan pemeriksaan.

"Polisi melihat terlebih dahulu
perbuatan tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Kami harus siap
semuanya dan jangan sampai mengambil langkah yang tidak kami siapkan
untuk selanjutnya," terang Baharudin.

Petugas juga akan segera
memanggil beberapa ahli yakni ahli bahasa, IT, Komunikasi dan
Perlindungan Konsumen, untuk menelusuri dugaan unsur pidana dalam kasus
sedot pulsa ini. (eh)

• VIVAnews
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 983 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024