Main
 
BUDI SANTOSOTuesday, 31.12.2024, 0:32:05 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 17
Guests: 17
Users: 0

Main » 2011 » September » 17 » Karyawati Korban Pemerkosaan di Angkot Jalani Rehabilitasi Bagus Santosa - Okezone
10:17:56 AM
Karyawati Korban Pemerkosaan di Angkot Jalani Rehabilitasi Bagus Santosa - Okezone






Ilustrasi
Ilustrasi




JAKARTA - Korban pemerkosaan di dalam angkutan kota (Angkot) D-02 Jurusan Ciputat-Pondok Labu mengalami trauma.

Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta, Ajun Komisaris Polisi
Aswin menjelaskan bahwa RSR (27) kini tengah dirawat dibawa ke Yayasan
Pulih, Jakarta untuk konseling.

"Korban kini trauma psikologis
dan sedang dirawat untuk rehabilitasi dan konseling," katanya di
Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2011)

Selain trauma,
lanjutnya, korban juga mengalami kekerasan. "Tanda-tanda kekerasan pada
korban masih ada, ada memar di sikut kiri dan di punggung. Ia juga
sakit bagian dalam, karena itu kita lakukan visum," jelasnya.

Selain
diperkosa, dua buah hape milik korban juga dirampas. Satu buah
blackberry dan sebuah handpone esia, juga uang sebesar 300 ribu rupiah
oleh SBT.

Kemarin malam, seorang pelaku pemerkosaan di dalam
angkot ditangkap oleh polantas Metro Jakarta Selatan. Korban mengenali
pelaku saat membawa angkot dan ngetem di trafic light Lebak Bulus.
Pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Korban,
RSR (27) diperkosa secara bergiliran (sebelumnya diberitakan empat
orang, hanya dua orang pelaku pemerkosaannya) saat menumpangi angkot
D-02 jurusan Ciputat-Pondok Labu. Ia yang ingin pulang ke Pondok Gede
dijanjikan oleh Y akan diantarkan sampai rumah. Namun, ternyata ia tak
diantar sampai rumah. RSR malah diperkosa bergilir oleh Y dan AND.

Kepada
mereka, diberlakukan pasal yang berbeda. Kepada SBT  dikenakan pasal
365 KUHP tentang penucurian dengan pemberatan dengan maksimal 12 tahun
curat. Kepada Y dan AND dikenakan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan
dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun. Sementara AR yang tak melakukan
apa-apa dikenakan pasal 56 karena membantu kejahatan, memberi upaya
kepada tindak kejahatan.

(ahm)


Category: BERITA SERBA SERBI | Views: 1018 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024