Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 5 Guests: 5 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » October » 7 » Jimly Soroti Kinerja Buruk Komite Etik KPK Amril Amarullah - Okezone
11:05:48 AM Jimly Soroti Kinerja Buruk Komite Etik KPK Amril Amarullah - Okezone |
Jimly Asshidiqie (dok: okezone) JAKARTA – Keputusan final Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan pejabat KPK, menandakan berakhir juga tugas dari komite yang beranggotakan tujuh orang itu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan tugas Komite Etik telah berakhir. Selanjutnya, rekomendasi diserahkan ke pimpinan untuk bahan perbaikan di internal KPK.
Menanggapi itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie meminta Komite Etik melepaskan diri dan menyerahkan kepada KPK untuk melanjutkan tugas dan melakukan perbaikan-perbaikan.
Jangan lagi Komite Etik masuk dalam ranah lembaga superbody itu. "Lupakan Komite Etik, banyak tugas yang harus segera diselesaikan KPK, Nazaruddin salah satunya, jangan berlarut-larut,” jelas Jimly saat dihubungi okezone, Jumat (7/10/2011).
Menurutnya, Komite Etik sudah terlalu lama berada di KPK. Waktu dua bulan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etika, menurutnya, sangat lama.
"Saya menghormati keputusan mereka (tim komite etik), tapi mengapa memakan waktu berbulan-bulan (dua bulan). Bagaimana mau maju, ini urusan sepele kok,” tegas Jimly.
Ini menandakan bahwa Komite Etik tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, juga tidak mampu membedakan antara etika dengan hukum. Terlalu mencampuradukkan antara penegakan hukum dengan penegakan etika kepegawaian.
"Kalau seperti ini, apakah sebenarnya mereka pantas? Mereka tidak memahami persoalan sehingga ada kesan Komite Etik melakukan pembelaan terhadap KPK. Akibatnya, jadi tidak netral, tidak objektif,” jelasnya.
Ke depan, kata Jimly, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk para pakar hukum. Ternyata, tidak mudah menyelesaikan pekerjaan teori dan praktik.
"Kasus Chandra M Hamzah misalnya, seharusnya mereka mengetahui, apa yang dilakukan Chandra dengan bertemu pihak di luar institusi KPK, sudah salah secara etika. Kalau begini komite etik itu konyol,” sebutnya.
Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk ada tudingan dari Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, bahwa sejumlah pejabat KPK melakukan pelanggaran etika yaitu melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di luar institusi antikorupsi itu serta dugaan terlibat dalam deal-deal mengamankan kasus tertentu.
Anggota Komite Etik adalah Abdulah Hehamahua dan Said Zainal Abidin sebagai perwakilan unsur penasehat, Mantan pimpinan KPK Sarajudin Rosul, Guru Besar Universitas Indonesia Marjono Rekso Diputro, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, serta praktisi hukum Universitas Indonesia Nono Anwar Makarim, dan Bibit Samad riyanto.
Dalam kaitan ini Komite Etik KPK telah memeriksa Nazaruddin, sejumlah pegawai KPK, unsur eksternal, dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pelanggaran, di antaranya Chandra M Hamzah, Busyro Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto, Johan Budi, dan Roni Samtana.
|
Category: BERITA SERBA SERBI |
Views: 1075 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|