Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:21:11 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 16
Guests: 16
Users: 0

Main » 2011 » October » 7 » Jimly Soroti Kinerja Buruk Komite Etik KPK Amril Amarullah - Okezone
11:05:48 AM
Jimly Soroti Kinerja Buruk Komite Etik KPK Amril Amarullah - Okezone


Jimly Asshidiqie (dok: okezone)
Jimly Asshidiqie (dok: okezone)




JAKARTA – Keputusan final Komite Etik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan pejabat KPK, menandakan
berakhir juga tugas dari komite yang beranggotakan tujuh orang itu.

Juru
bicara KPK Johan Budi SP menegaskan tugas Komite Etik telah berakhir.
Selanjutnya, rekomendasi diserahkan ke pimpinan untuk bahan perbaikan di
internal KPK.

Menanggapi itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Jimly Asshidiqie meminta Komite Etik melepaskan diri dan
menyerahkan kepada KPK untuk melanjutkan tugas dan melakukan
perbaikan-perbaikan.

Jangan lagi Komite Etik masuk dalam ranah
lembaga superbody itu. "Lupakan Komite Etik, banyak tugas yang harus
segera diselesaikan KPK, Nazaruddin salah satunya, jangan
berlarut-larut,” jelas Jimly saat dihubungi okezone, Jumat (7/10/2011).

Menurutnya,
Komite Etik sudah terlalu lama berada di KPK. Waktu dua bulan untuk
memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etika, menurutnya, sangat lama.


"Saya menghormati keputusan mereka (tim komite etik), tapi
mengapa memakan waktu berbulan-bulan (dua bulan). Bagaimana mau maju,
ini urusan sepele kok,” tegas Jimly.

Ini menandakan
bahwa Komite Etik tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, juga tidak
mampu membedakan antara etika dengan hukum. Terlalu mencampuradukkan
antara penegakan hukum dengan penegakan etika kepegawaian.

"Kalau
seperti ini, apakah sebenarnya mereka pantas? Mereka tidak memahami
persoalan sehingga ada kesan Komite Etik melakukan pembelaan terhadap
KPK. Akibatnya, jadi tidak netral, tidak objektif,” jelasnya.

Ke
depan, kata Jimly, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk para pakar
hukum. Ternyata, tidak mudah menyelesaikan pekerjaan teori dan praktik.

"Kasus
Chandra M Hamzah misalnya, seharusnya mereka mengetahui, apa yang
dilakukan Chandra dengan bertemu pihak di luar institusi KPK,  sudah
salah secara etika. Kalau begini komite etik itu konyol,” sebutnya.

Seperti
diketahui, Komite Etik dibentuk ada tudingan dari Nazaruddin, tersangka
kasus dugaan suap wisma atlet, bahwa sejumlah pejabat KPK melakukan
pelanggaran etika yaitu melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di luar
institusi antikorupsi itu serta dugaan terlibat dalam deal-deal
mengamankan kasus tertentu.

Anggota Komite Etik adalah Abdulah
Hehamahua dan Said Zainal Abidin sebagai perwakilan unsur penasehat,
Mantan pimpinan KPK Sarajudin Rosul, Guru Besar Universitas Indonesia
Marjono Rekso Diputro, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif,
serta praktisi hukum Universitas Indonesia Nono Anwar Makarim, dan Bibit
Samad riyanto.

Dalam kaitan ini Komite Etik KPK telah memeriksa
Nazaruddin, sejumlah pegawai KPK, unsur eksternal, dan pihak-pihak yang
dituduh melakukan pelanggaran, di antaranya Chandra M Hamzah, Busyro
Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto, Johan
Budi, dan Roni Samtana.
Category: BERITA SERBA SERBI | Views: 1067 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024