JAKARTA - Penghasilan para hakim di Indonesia
dinilai masih di bawah rata-rata. Sebabnya, mereka mengancam melakukan
mogok massal, bila pemerintah tidak memenuhi tuntutan perbaikan
kesejahteraan.
Menanggapi itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Jimly Asshiddiqie mengakui, selama ini penghasilan hakim di
Indonesia memang lebih redah dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya
baru tahu, bahwa untuk hakim junior itu penghasilannya lebih rendah
dari PNS biasa. Ada sekira 6.000 hakim di seluruh Indonesia," kata Jimly
saat berbincang dengan okezone, Senin malam (9/4/2012).
Padahal,
menurut Jimly, status para hakim masih terkait dengan PNS dan jabatan
hakim bekerja atas nama negara yang mengambil keputusan demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Hakim itu ketika memutuskan
vonis harus objektif dan hanya berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, bukan berdasarkan arahan atasan yang seolah-olah bisa disetir.
Namun, sampai saat ini dia (hakim) tidak mendapat tunjangan seperti PNS
lain," jelas Jimly. Hal itulah yang menurut Jimly sangat disayangkan
sekali.
Seperti diketahui, Abdurahman, seorang Hakim Pengadilan
Agama (PA) Sambas mengungkapkan keluhannya atas kesejahteraan yang tak
kunjung membaik. Selama puluhan tahun bekerja menjadi hakim dia belum
bisa memiliki rumah sendiri.
"Saya masih tinggal di rumah kos
bersama istri dan anak. Tidak itu saja gaji saya selama sebulan tak
cukup untuk membiayai keluarga,” katanya.
Abdurahman mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia pun terpaksa nyambi dengan berjualan baju. "Selama saya jadi hakim saya belum sama sekali menikmati kesejahteraan,” ujarnya.
Tak
hanya Abdurahman, Syaiful, Hakim Pengadilan Agama Sijunjung Sumatera
Barat juga mengungkapkan keluh kesahnya. Dia menginginkan agar hakim
sebagai pejabat negara tak dipandang sebelah mata.