Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 02.11.2024, 7:24:02 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 74
Guests: 74
Users: 0

Main » 2011 » June » 7 » Jimly: Dunia Peradilan Masih Sesat
11:13:32 AM
Jimly: Dunia Peradilan Masih Sesat

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar membuktikan dunia peradilan masih bobrok. Untuk memperbaikinya, perlu upaya yang radikal.

"Terbongkarnya kasus Hakim Syarifuddin ini menambah keyakinan kita bahwa dunia kehakiman kita belum beres. Masih banyak peradilan sesat di Indonesia," kata Jimly saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu, 4 Juni 2011.

Apalagi, lanjut Jimly, Hakim Syarifuddin telah membebaskan 39 terdakwa korupsi. "Masa sebanyak itu dia bebaskan. Berarti banyak yang sudah dia terima selama ini," ujarnya.

Menurut Jimly, sistem peradilan kita perlu segera berbenah. Seperti perbaikan seluruh undang-undang kekuasaan kehakiman. "Jangan membuat undang-undang yang tambal sulam. Secara keseluruhan harus diperbaiki, harus diubah," ujarnya.

Selain itu, menurut dia gaya hidup para hakim juga harus diubah. Saat ini para hakim sebagai wakil Tuhan tidak lagi takut pada Tuhan. "Hakim harus dibangun dari lingkungan pergaulannya. Mereka jangan bergaul dengan para politisi dan pengusaha. Walaupun tidak ada kasus, jangan bermain dengan mereka. Seharusnya para hakim bermain dengan lingkungan perguruan tinggi dan bergaul dengan dunia ilmu," ujarnya.

Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. (kd)

• VIVAnews
Views: 1127 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  June 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024